KPK Persilakan Fraksi NasDem Jika Ingin Laporkan Kepala BRIN
mediahatami.com – KPK membuka pintu bagi semua pihak yang ingin membuat laporan. Termasuk jika fraksi NasDem di DPR mau melaporkan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. KPK mempersilakan jika ada yang ingin melaporkan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi semua pihak yang ingin melaporkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.
Termasuk fraksi NasDem di DPR yang melontarkan ancaman untuk melapor ke KPK.
“Silakan segera laporkan pada KPK tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/2).
Ali mengingatkan pelapor perlu menyertai data agar KPK bisa melakukan verifikasi. Setelah itu, KPK menganalisa ada atau tidaknya dugaan korupsi dari laporan yang masuk.
Apabila tak ditemukan tindak pidana, pelaporan itu dapat digunakan KPK dalam upaya-upaya lain, contohnya pencegahan.
“Ketika dalam tiap laporan masyarakat itu tidak ada unsur pidananya, justru itu informasi penting bagi KPK untuk tindak lanjut upaya pencegahan, monitoring, kajian. Itu bisa dari laporan masyarakat kemudian jadi fokus KPK untuk mengkaji kebijakan,” imbuh dia.
Sebelumnya, anggota Fraksi NasDem di DPR Rudi Hartono Bangun mengancam akan membuat laporan ke KPK mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Hal itu disampaikan Rudi dalam rapat Komisi VII DPR bersama BRIN di kompleks parlemen, Senin (31/1) lalu.
“Bapak terlalu banyak memakan sendiri. Nanti Bapak kena nanti, kalau ada yang jahat kami ya, kami dorong, kami demo Bapak depan KPK, Bapak masuk. Rezim ini oke lah bapak bertahan, rezim ke depan belum tentu,” tutur Rudi sambil menudingkan tangannya.
Salah satu yang disoroti adalah alokasi anggaran untuk kegiatan pimpinan dan anggota Komisi VII dengan rincian 25 kegiatan hingga Agustus 2023 mendatang.
Rudi mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut. Pasalnya, kegiatan semacam itu sudah diatur dan dianggarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
“Ini kan Bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini itu, anggaran Rp300 juta. Ini dugaan saya namanya manipulasi dan korupsi,” kata dia.
Sumber : www.cnnindonesia.com