Salahi Aturan, Panwascam (Bawaslu) Kecamatan Sungkai Jaya Tertibkan Pelanggaran APK
MEDIAHATAMITV.COM

Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara–Lampung Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM)Sungkai Jaya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di Wilayah Kecamatan Sungkai Jaya,Kabupaten Lampung Utara di Sembilan( 9) Desa Meliputi Desa Cempaka,Cempaka Timur, Cempaka Barat,Cahaya Makmur,Negara Agung,Sri Agung,Suka Jaya,Sri Jaya dan Lepang Tengah Pada Hari Rabu (15/11/2023)
Di dalam kegiatan Tersebut Turut Hadir komisioner Panwascam Sungkai Jaya
Ketua Dedi Hariyadi,S.E.
Anggota
Jefri Ramdhani,S.pd.
Anggota
Deny Wanpat,S.pd.
melakukan penertiban APK bersama dengan Satpol PP Muhammd Iqbaal Aftharu, Kapolsek Diwakili Aipda Aprijal,PKD Sekecamatan Sungkai Jaya Rhama Firnanda,Agus Ande Riansyah,Hatami,Sri Anita,Ani Agustina,Sahidi,Sulistiyono,Ahmad Jani,Rustam,,Setaf Panwascam Kurniawan Syah,S.Hi,.Iswandi,S.Kom.,Awan Hari Santosa,S.H. dan Pihak Undangan dari Kecamatan Sungkai Jaya.

Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye(APK) yang melanggar aturan pemasangan Berkoordinasi langsung Dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara. Penertiban sendiri dilakukan mendasari hasil pengawasan dari Pengawas Kelurahan Desa ( PKD) Sekecamatan Sungkai Jaya
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sungkai Jaya Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Dedi Hariyadi,S.E. mengatakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan yakni APK yang dipasang di tempat terlarang seperti pohon, melintang di jalan, dan di tiang listrik.”Selain itu, APK yang Terpasang di tempat Ibadah, Sarana Pendidikan, dan Instansi Pemerintahan juga dilaksanakan penertiban,” Ucap Dedi.
Sampai saat ini APK yang telah ditertibkan oleh Panwascam Sungkai Jaya sebanyak 35 APK. Yang terdiri dari berupa banner.”Kemungkinan APK yang akan ditertibkan ini masih bisa bertambah karena pelaksanaan penertiban APK ini akan berlangsung di seluruh Wilayah Kecamatan Sungkai Jaya,” ujarnya.
Selanjutnya Ketua Panwascam Dedi Haryadi Juga menjelaskan dasar dari pemasangan APK meliputi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.”tutup Dedi
( @Hatami )